Syarat dan Ketentuan Pengguna
Pembaharuan Terakhir: 14 Januari 2024
Selamat datang di KoinP2P! Terima kasih telah mengunjungi https://koinp2p.com/ atau fitur Koinp2p pada aplikasi KoinWorks (“Platform”). Sebelum menggunakan, mengakses atau memanfaatkan Platform ini, pastikan Anda sudah membaca dengan baik seluruh Syarat dan Ketentuan Pengguna ini.
Syarat dan Ketentuan Pengguna ini berisi mengenai aturan, pedoman, panduan, pemberitahuan, kebijakan dan instruksi yang berkaitan dengan Pengguna yang menggunakan Layanan, baik sebagai Pendana ataupun Peminjam. Dengan tetap mengakses dan menggunakan Platform serta melakukan pendaftaran/registrasi sebagai Pengguna, Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca, memahami dan menyetujui setiap dan seluruh isi Syarat dan Ketentuan Pengguna ini.
Kami akan mempublikasikan setiap perubahan atau amandemen yang bersifat substansial dari Syarat dan Ketentuan Pengguna ini (apabila ada) melalui Platform dan Anda diwajibkan untuk membaca dengan baik setiap perubahan atau amandemen tersebut sehingga apabila Anda tetap menggunakan, mengakses atau memanfaatkan Platform, Anda dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui perubahan atau amandemen tersebut.
1. Definisi
Kecuali konteksnya menentukan lain, istilah-istilah dalam Syarat dan Ketentuan Pengguna di bawah ini akan memiliki arti sebagai berikut:
- KoinP2P adalah PT Lunaria Annua Teknologi, suatu perusahaan yang melaksanakan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi melalui Platform (peer to peer lending).
- Layanan adalah jasa penyediaan ruang yang disediakan oleh KoinP2P pada Platform untuk mempertemukan Pendana dan Peminjam dalam rangka melaksanakan kegiatan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending).
- Pendana adalah setiap Pengguna yang menggunakan Layanan yang bermaksud untuk memberikan Pinjaman melalui Platform.
- Peminjam adalah setiap Pengguna yang menggunakan Layanan yang bermaksud untuk menerima Pinjaman melalui Platform.
- Pengguna atau Anda adalah setiap orang yang mengunjungi, mengakses dan/atau menggunakan Platform.
- Target Pinjaman adalah aplikasi Pinjaman dari Peminjam yang ditempatkan di dalam Platform untuk ditawarkan kepada Pendana.
- Klasifikasi Target Pinjaman adalah kategori Target Pinjaman berdasarkan nilai risiko dan bunga.
- Pinjaman adalah dana yang diberikan oleh Pendana untuk ditujukan kepada Peminjam yang didebit dari Rekening Tabungan Terbatas yang dilakukan oleh KoinP2P.
- Jangka Waktu Pengumpulan Target Pinjaman adalah suatu periode tertentu dalam rangka pengumpulan dana Pinjaman oleh satu Pendana atau lebih terhadap suatu Target Pinjaman, yang akan ditentukan masing-masing di dalam Perjanjian Kredit dan dicantumkan di dalam deskripsi Target Pinjaman.
- Platform adalah laman KoinP2P pada https://koinp2p.com/ dan/atau fitur Koinp2p pada website/aplikasi dengan nama KoinWorks yang dikelola oleh perusahaan afiliasi dari KoinP2P yaitu PT Sejahtera Lunaria Annua sebagaimana ter-install di masing-masing perangkat Pengguna.
- Rekening Tabungan Terbatas adalah rekening khusus atas nama Pendana pada bank yang bekerja sama dengan KoinP2P, yang diperuntukan secara khusus untuk keperluan penyaluran Pinjaman oleh dan/atau pembayaran Pinjaman kepada Pendana.
- Perjanjian Kredit adalah perjanjian pinjam meminjam antara Pendana, yang dalam hal ini diwakili oleh KoinP2P, dan Peminjam sehubungan dengan Pinjaman dalam ruang lingkup penyediaan Layanan yang diberikan oleh KoinP2P.
2. Ketentuan Umum
Dengan mengakses dan menggunakan Layanan, Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca, memahami dan sepakat untuk terikat pada Syarat dan Ketentuan Pengguna ini.
Dalam hal terdapat pertentangan atau perbedaan penafsiran antara Syarat dan Ketentuan Umum dengan Syarat dan Ketentuan Pengguna, maka yang berlaku bagi Anda adalah Syarat dan Ketentuan Pengguna ini.
3. Aturan Operasional Pengguna
Pengguna hanya dapat menggunakan Layanan pada Platform melalui akun Pengguna. Pengguna memahami bahwa untuk dapat memiliki akun pada Platform, Pengguna harus melakukan pendaftaran/registrasi terlebih dahulu sebagaimana yang dijelaskan pada gambar dibawah ini :
Gambar 1
Alur Kegiatan Operasional
Berdasarkan gambar di atas, Anda sebagai Pengguna perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Pengguna akan melakukan pendaftaran/registrasi terlebih dahulu pada Platform dengan mengisi data pribadi dan informasi lain yang diperlukan. Pengguna menjamin bahwa data pribadi dan informasi yang Pengguna berikan adalah benar, akurat, lengkap, terbaru dan tidak menyesatkan.
- Pengguna sebagai Pendana dapat memilih Target Pinjaman yang tertera pada Platform dengan diberlakukannya ketentuan Biaya Pemesanan.
- Satu Target Pinjaman dapat didanai oleh beberapa Pendana.
- Syarat minimum nilai Pinjaman adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) per Pinjaman dan kelipatan Pinjaman adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
- Tenor pengembalian Pinjaman beserta bunga ditentukan dalam deskripsi masing-masing Target Pinjaman.
- Nilai Pinjaman dalam mata uang Rupiah.
- Terdapat beberapa jenis Klasifikasi Target Pinjaman berdasarkan tingkat risiko Peminjam dan Target Pinjaman, yaitu tingkat risiko A sampai dengan E.
Adapun penjelasan tingkat risiko:
Tingkat Risiko A
:
Klasifikasi Target Pinjaman dengan risiko sangat rendah (sangat baik).
Tingkat Risiko B
:
Klasifikasi Target Pinjaman dengan risiko menengah rendah (baik).
Tingkat Risiko C
:
Klasifikasi Target Pinjaman dengan risiko menengah tinggi (cukup baik).
Tingkat Risiko D
:
Klasifikasi Target Pinjaman dengan risiko tinggi (tidak baik).
Tingkat Risiko E
:
Klasifikasi Target Pinjaman dengan risiko sangat tinggi (sangat tidak baik).
- Untuk memitigasi risiko atas Pinjaman, Pengguna diharapkan memperhatikan Klasifikasi Target Pinjaman berdasarkan tingkat risiko Pinjaman dan risiko gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pendana. Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar kecuali disebutkan secara tegas oleh KoinP2P melalui publikasi pada Platform.
- KoinP2P akan mentransfer pengembalian dana kepada Pendana apabila Target Pinjaman ditolak (karena tidak mencapai 80% (delapan puluh persen) pendanaan sampai Jangka Waktu Pengumpulan Target Pinjaman berakhir).
- Pendana akan mentransfer Pinjaman ke Rekening Tabungan Terbatas melalui nomor virtual account yang diberikan melalui Platform, dimana KoinP2P akan meneruskan Pinjaman tersebut kepada Peminjam, dengan ketentuan di bawah ini:
- seluruh aspek legalitas dan persyaratan administrasi dari pihak Peminjam telah seluruhnya dipenuhi; dan
- Proses pendanaan Target Pinjaman telah mencapai 100% (seratus persen) (dana yang dibutuhkan telah terpenuhi) atau setidaknya telah mencapai 80% (delapan puluh persen) pada saat Jangka Waktu Pengumpulan Target Pinjaman berakhir.
- Peminjam akan mengembalikan Pinjaman dalam bentuk cicilan per bulan (beserta bunga) yang akan dibayarkan ke Rekening Tabungan Terbatas. Lalu, KoinP2P akan mendistribusikan pengembalian Pinjaman tersebut kepada masing-masing Pendana.
- KoinP2P akan melakukan aktivitas penagihan, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga yang ditunjuk oleh KoinP2P sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepada Peminjam yang belum melakukan pembayaran sesuai dengan nilai dan jadwal yang telah ditentukan.
- Pendana sepakat bahwa Pendana akan dikenakan biaya penagihan (collection fee) atas Pinjaman dengan ketentuan sebagai berikut:
-
- Pinjaman yang telah terlambat pembayaran dan pelunasannya terhitung 60 (enam puluh) hari kalender sejak hari jatuh temponya (“DPD60”), KoinP2P akan mengenakan biaya penagihan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total pinjaman pokok, bunga dan denda keterlambatan yang harus dibayar oleh Peminjam. Biaya ini akan dipotong pada saat pengembalian Pinjaman dari Peminjam kepada Pendana.
- Biaya penagihan (collection fee) akan dikenakan bagi Peminjam yang membayar kembali Pinjaman dalam bentuk lumpsum maupun installment.
- Biaya penagihan (collection fee) tidak akan dibebankan kepada Pinjaman yang mengalami restrukturisasi sampai dengan keterlambatan DPD60.
- Apabila Pinjaman dinyatakan gagal bayar, tidak ada biaya penagihan (collection fee) yang akan ditagihkan kepada Pendana.
- Pendana dapat menarik pengembalian Pinjaman dari Rekening Tabungan Terbatas setiap saat. Setiap penarikan dana dari Rekening Tabungan Terbatas akan dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja ke rekening yang ditunjuk Pendana dengan sebelumnya tunduk pada proses anti pencucian dan pencegahan pendanaan terorisme yang yang diterapkan KoinP2P. Untuk tujuan penarikan dana dari Rekening Tabungan Terbatas, Pendana hanya dapat melakukan penarikan tersebut melalui Platform tanpa perlu bertransaksi langsung di cabang di mana Rekening Tabungan Terbatas dibuka dan dikelola.
- Pengguna menanggung pajak-pajak yang timbul sesuai peraturan perundangan-undangan tentang perpajakan yang berlaku.
Dalam menggunakan Layanan sebagai Pendana, Pengguna memahami dan menyetujui bahwa:
- KoinP2P tidak membuat pernyataan, garansi, janji atau jaminan bahwa setiap dana yang dipinjamkan kepada Peminjam melalui Platform ini akan dilunasi baik secara keseluruhan atau sebagian;
- Informasi yang diberikan oleh KoinP2P sehubungan dengan Layanan dan Pinjaman adalah upaya KoinP2P untuk memberikan informasi mengenai Pinjaman yang sejelas-jelasnya dan bukan merupakan usaha KoinP2P untuk mempengaruhi keputusan Anda terkait pemberian Pinjaman; dan
- Anda akan melakukan analisis risiko secara mandiri atau menggunakan jasa pihak ketiga yang Anda tunjuk atas setiap keputusan yang Anda lakukan melalui Platform.
KoinP2P atas kuasa dari Pendana, dalam rangka upaya penyelamatan dana pengembalian Pinjaman oleh Peminjam, dapat melakukan penyesuaian/perubahan atas Perjanjian Kredit. Skema pengembalian dana atas Pinjaman yang telah disesuaikan tersebut masih tetap mengacu pada ketentuan Aturan Operasional Pengguna di atas.
4. Syarat dan Ketentuan Upaya Penagihan
Definisi:
Kecuali konteksnya menentukan lain, istilah-istilah dalam poin ini akan memiliki arti sebagai berikut:
- Collection Effort adalah upaya yang dilakukanKoinP2P untuk melakukan penagihan kepada Peminjam.
- Recovery Effort adalah upaya yang dilakukanKoinP2P untuk mendapat pengembalian Pinjaman dari Peminjam.
- Gagal Bayar adalah suatu keadaan dimana seorang Peminjam tidak dapat memenuhi seluruh maupun sebagian kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Kredit.
Saat Peminjam dinyatakan terlambat melakukan pembayaran atas Pinjaman, maka terhitung sejak hari pertama setelah jatuh tempo hingga hari ke-90 (sembilan puluh), KoinP2P akan melakukan Collection Effort sampai dengan hari ke-91 (sembilan puluh satu).
Jika selama kurun waktu 91 (sembilan puluh satu) hari tersebut terbukti Peminjam masih kooperatif, bisnis masih berjalan, dan dapat dihubungi, maka KoinP2P akan melakukan negosiasi untuk melakukan restrukturisasi utang. Restrukturisasi utang ini bertujuan agar Peminjam dapat melakukan pengembalian Pinjaman dengan pokok dan bunga yang telah ditentukan, meskipun dengan tenor yang lebih panjang. Adapun ketentuan perpanjangan tenor dalam restrukturisasi utang adalah maksimum selama 24 (dua puluh empat) bulan.
Namun, jika atas penilaian KoinP2P, Peminjam dinyatakan tidak dapat untuk melakukan restrukturisasi utang, maka Perusahaan akan menjalankan Recovery Effort.
Jika Peminjam sudah melalui masa Collection Effort dan Recovery Effort, namun Peminjam terbukti tetap tidak bisa memenuhi kewajibannya selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari sejak jatuh tempo dikarenakan bisnisnya tidak lagi berjalan dan/atau alasan lainnya, maka KoinP2P akan menyatakan Pinjaman sebagai Gagal Bayar dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindungi Pendana sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
5. Syarat Pengguna
Dalam mengakses dan menggunakan Layanan sebagai Pengguna, Pengguna menyatakan dan menjamin bahwa:
- Pengguna merupakan Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia;
- Pengguna berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun dan cakap secara hukum untuk terikat pada Syarat dan Ketentuan Pengguna ini dan segala perjanjian lain dengan KoinP2P dan/atau pihak lainnya terkait penggunaan Layanan;
- uang yang Pengguna gunakan untuk pemberian Pinjaman (dalam hal Pengguna merupakan Pendana) bukan merupakan hasil pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pengguna bersedia untuk memberikan kuasa kepada KoinP2P untuk menandatangani seluruh formulir aplikasi, dokumen, korespondensi dan hal-hal lain yang diperlukan dengan Peminjam dan/atau pihak lainnya dalam rangka pelaksanaan Layanan.
- apabila Pengguna sudah menikah dan tidak memiliki perjanjian pra-nikah, Pengguna telah mendapat persetujuan dari pasangan untuk menggunakan Layanan sebagai Pengguna.
6. Registrasi
Dalam melakukan pendaftaran/registrasi sebagai Pengguna melalui Platform, Pengguna menyatakan dan menjamin bahwa Pengguna:
- menggunakan Platform dengan itikad baik;
- tidak memanfaatkan Platform untuk keperluan-keperluan yang bertentangan dengan hukum;
- memberikan informasi benar, akurat, lengkap, terbaru dan tidak menyesatkan mengenai Pengguna sebagaimana diminta oleh KoinP2P, termasuk namun tidak terbatas pada, informasi yang dimintakan dalam setiap formulir registrasi yang terdapat pada Platform;
- apabila Pengguna melakukan pendaftaran/registrasi atas nama suatu organisasi, asosiasi atau perusahaan, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, maka Pengguna menjamin bahwa Pengguna adalah orang yang berwenang untuk mewakili organisasi, asosiasi atau perusahaan tersebut. Pengguna juga menjamin bahwa Pengguna memberikan informasi yang benar, akurat, lengkap, terbaru dan tidak menyesatkan sebagaimana diatur dalam poin c di atas;
- menjaga keamanan kata sandi (password) dan identifikasi akun Pengguna pada Platform;
- memelihara dan memperbaharui data registrasi dan segala informasi lainnya yang Pengguna berikan pada KoinP2P;
- memberitahu KoinP2P akan segala perubahan material pada informasi atau keadaan yang dapat mempengaruhi kelayakan penggunaan akun Pengguna pada Platform;
- bertanggung jawab secara penuh atas segala informasi yang diberikan kepada KoinP2P melalui Platform; dan
- bertanggung jawab secara penuh atas penggunaan serta segala tindakan yang Pengguna lakukan melalui akun Pengguna pada Platform.
7. Keterbukaan Informasi
KoinP2P tidak akan memberikan informasi tentang Pengguna kepada pihak-pihak lainnya. Apabila Pengguna lain (baik Peminjam maupun Pendana lain) dalam rangka pemberian Pinjaman meminta informasi mengenai anda selain yang terdapat pada Platform maka KoinP2P hanya dapat memberikan informasi tersebut setelah mendapatkan persetujuan Pengguna terlebih dahulu.
Dengan menggunakan Layanan sebagai Pendana, Pengguna berhak untuk:
- memperoleh informasi mengenai calon Peminjam yang akan diberikan Pinjaman sebagaimana yang disediakan oleh KoinP2P melalui Platform; dan
- mengakses riwayat angsuran Pinjaman yang terdapat pada KoinP2P melalui Platform.
8. Rekening Tabungan Terbatas
Untuk transaksi pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending) yang terjadi dalam Platform, KoinP2P akan menyediakan membantu Pendana untuk membuka Rekening Tabungan Terbatas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rekening Tabungan Terbatas diatur di dalam syarat dan ketentuan umum mengenai Rekening Tabungan Terbatas (atau nama lain yang memiliki arti dan maksud yang sama) pada bank yang bekerja sama dengan KoinP2P. Dengan mengakses dan menggunakan Layanan, Pendana setuju untuk tunduk dan mematuhi syarat dan ketentuan umum mengenai Rekening Tabungan Terbatas pada bank yang bekerja sama dengan KoinP2P.
KoinP2P tidak akan menggunakan dana Pengguna yang tersimpan di dalam Rekening Tabungan Terbatas tersebut selain untuk tujuan yang dimaksudkan dan disepakati oleh Pengguna.
9 . Layanan KoinP2P Kepada Pendana
Pengguna dalam menggunakan Layanan sebagai Pendana berhak mendapatkan Layanan pada Platform sebagai berikut:
- melihat seluruh Target Pinjaman yang ada pada Platform dan menentukan Target Pinjaman yang akan Pengguna berikan Pinjaman;
- berkomunikasi dengan Pengguna lain. Namun, segala informasi yang Anda berikan kepada Pengguna lain tersebut, baik melalui Platform maupun tidak melalui Platform, akan menjadi tanggung jawab Anda dan bukan tanggung jawab KoinP2P;
- mengubah dan memperbaharui informasi Anda selaku Pendana yang tercantum pada Platform. Selain itu, Pendana dapat setiap saat menginstruksikan KoinP2P melalui Platform untuk hal-hal sebagai berikut:
- mendistribusikan uang Pendana (dana Pinjaman dan/atau pengembalian dana Pinjaman beserta bunga) yang berada di Rekening Tabungan Terbatas untuk Target Pinjaman lainnya; atau
- mencairkan dan mentransfer uang Pendana (pengembalian dana Pinjaman beserta bunga) yang berada di Rekening Tabungan Terbatas ke rekening Pendana yang terdaftar. Mohon diperhatikan bahwa uang Pendana yang dicairkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:
-
- uang milik Pendana yang telah digunakan untuk mendanai Target Pinjaman, namun Target Pinjaman tersebut ditolak (karena tidak mencapai 80%(delapan puluh persen) sampai Jangka Waktu Pengumpulan Target Pinjaman berakhir); dan/atau
- merupakan pengembalian dana Pinjaman.
10. Kebijakan Privasi
KoinP2P menghormati perlindungan atas privasi Pengguna. Pengguna memahami bahwa Pengguna hanya dapat mengakses beberapa fitur pada Platform apabila Pengguna memberikan dan mengizinkan beberapa informasi dan/atau data kepada KoinP2P melalui Platform.
Pengguna memahami bahwa Pengguna telah mengizinkan KoinP2P untuk mengumpulkan informasi-informasi tentang Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada IP address dan hardware Pengguna sejak Pengguna mengunjungi dan mengakses Platform.
KoinP2P selalu meminta persetujuan Pengguna terlebih dahulu sebelum memberikan informasi mengenai Pengguna kepada pihak lainnya. Dalam hal Pengguna berkomunikasi dan memberikan informasi mengenai Pengguna kepada Pengguna lain, baik melalui Platform maupun tidak melalui Platform, Pengguna sepenuhnya bertanggung jawab atas hal tersebut dan bukan merupakan tanggung jawab KoinP2P.
11. Ketentuan Pajak
Pengguna memahami bahwa Pengguna memiliki kewajiban pajak untuk setiap transaksi yang Pengguna lakukan melalui Platform berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KoinP2P tidak memberikan nasihat pajak atau hukum kepada Pengguna sehubungan dengan Pinjaman.
Dalam hal Pengguna harus berkonsultasi dengan akuntan, penasihat pajak dan/atau penasihat hukum terkait penggunaan Platform dan atau Layanan, maka Pengguna akan berkonsultasi dengan akuntan, penasihat pajak dan/atau penasihat hukum Pengguna sendiri.
12. Pernyataan Pemberian Kuasa
Sehubungan dengan pelaksanaan transaksi pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending) ini, Pengguna dengan ini memberikan kuasa pada KoinP2P untuk melakukan seluruh tindakan pengurusan pinjaman, termasuk tetapi tidak terbatas pada tanda tangan Perjanjian Kredit dengan Pendana atau Peminjam (sebagaimana relevan tergantung konteksnya) dan dokumen terkait dengan Perjanjian Kredit lainnya.
13. Perubahan atas Syarat dan Ketentuan Pengguna
KoinP2P berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan Pengguna atas kebijakannya sendiri dari waktu ke waktu. Segala perubahan atas Syarat dan Ketentuan Pengguna ini akan berlaku serta merta setelah KoinP2P mencantumkannya pada Platform. KoinP2P akan mencantumkan tanggal perubahan terakhir atas Syarat dan Ketentuan Pengguna ini pada halaman depan Platform dan menginformasikan kepada Pengguna melalui akun Pengguna. Pengguna dapat menghentikan keanggotaannya pada Platform apabila Pengguna tidak menyetujui Perubahan atas Syarat dan Ketentuan Pengguna.
Apabila setelah tanggal Perubahan Syarat dan Ketentuan Pengguna, Pengguna tidak memberikan respon dan/atau tetap melakukan transaksi pada Platform, maka Pengguna dianggap memahami dan menyetujui bahwa ketika Pengguna melanjutkan penggunaan Platform dan tetap melakukan kegiatan sebagai Pengguna setelah dilakukan perubahan atas Syarat dan Ketentuan Pengguna ini menjadikan Pengguna tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Pengguna yang baru.
14. Ganti Rugi
Pengguna sepakat untuk melepaskan, membebaskan dan mengganti kerugian KoinP2P, afiliasinya, pemegang sahamnya, direktur, komisaris, karyawan, sub-kontraktor, pemasok,dan agen dari dan atas segala bentuk tuntutan, gugatan, klaim, kerugian, ganti rugi, termasuk biaya konsultan hukum, yang disebabkan oleh pelanggaran Syarat dan Ketentuan Pengguna ini oleh Pengguna dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh KoinP2P.
15. Pernyataan dan Jaminan KoinP2P
Dengan ini KoinP2P menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:
- KoinP2P adalah penyedia Platform yang memfasilitasi kegiatan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending) dan memberikan edukasi peminjaman kepada Pengguna.
- KoinP2P bukan KoinP2P pembiayaan karena konsep pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending) adalah Pinjaman langsung diberikan oleh Pengguna sebagai Pendana kepada Pengguna yang berstatus Peminjam, namun difasilitasi oleh KoinP2P sebagai penyedia Platform.
- KoinP2P atau Peminjam tidak menerbitkan produk berupa Efek atau dalam bentuk Saham sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”) sehingga tidak tunduk pada ketentuan mengenai Pernyataan Pendaftaran, Penawaran Umum dan ketentuan lai
- KoinP2P menyatakan dan menjamin bahwa Rekening Tabungan Terbatas adalah rekening khusus atas nama Pendana yang terpisah dengan rekening bank operasional KoinP2P.
- KoinP2P hanya akan memotong biaya atas setiap pengembalian dan/atau setiap pembayaran Pinjaman yang menjadi hak KoinP2P.
- KoinP2P menyatakan bahwa setiap transaksi bisnis dan kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending) ini tidak akan berhubungan dengan tindakan apapun yang mungkin melanggar peraturan perundang-undangan serta peraturan pelaksana terkait mengenai anti suap, anti korupsi, anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (““sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”), termasuk seluruh perubahan dan penggantiannya.
16. Layanan dengan Upaya Terbaik oleh KoinP2P
Pengguna memahami bahwa KoinP2P telah berupaya dan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan Layanan kepada Pengguna melalui Platform, termasuk namun tidak terbatas dalam memberikan tingkat risiko Klasifikasi Target Pinjaman berdasarkan analisa KoinP2P.
Pengguna juga memahami bahwa analisis KoinP2P dalam menentukan Klasifikasi Target Pinjaman berdasarkan nilai risiko dari setiap Pinjaman bukan merupakan jaminan dari KoinP2P atas kebenaran dan keakuratannya. Namun, KoinP2P terus berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan akurasi dalam menentukan tingkat risiko tersebut.
17. Layanan dan Keamanan Platform
KoinP2P selalu memberikan perhatian dan usaha penuh dalam rangka memberikan keamanan dan layanan terbaik kepada Pengguna melalui Platform. Namun demikian, dalam hal terjadi masalah-masalah pada Platform di luar kendali KoinP2P, termasuk namun tidak terbatas pada kejahatan siber (cyber attack), server bermasalah, malware, dan sebagainya, Anda selaku Pengguna Layanan sepakat untuk melepaskan dan membebaskan KoinP2P untuk bertanggung jawab terhadap hal-hal tersebut.
Dalam hal terjadi masalah-masalah pada Platform di luar kendali KoinP2P, termasuk namun tidak terbatas pada kejahatan siber (cyber attack) , server bermasalah dan malware, KoinP2P akan memperbaiki Platform dalam rangka menjaga keamanan data-data Pengguna dan Layanan. Untuk tujuan tersebut, dapat dimungkinkan bahwa Platform akan terhenti sementara dan/atau mengalami keterlambatan dalam proses Layanan. Pengguna sepakat untuk melepaskan dan membebaskan KoinP2P dari segala kerugian yang timbul sehubungan dengan proses perbaikan tersebut.
Anda selaku Pengguna bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi Pengguna yang dibutuhkan dalam proses verifikasi setiap akun Pengguna, baik melalui email maupun handphone Pengguna. Setiap kelalaian terhadap kerahasiaan informasi pribadi tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing Pengguna, dan bukan merupakan tanggung jawab KoinP2P.
18. Batasan Tanggung Jawab
Pengguna selaku Pendana memahami bahwa terdapat risiko gagal bayar oleh Peminjam dan memahami bahwa kegagalan tersebut sepenuhnya adalah risiko dari Pendana. Namun KoinP2P sesuai instruksi dari Pengguna selaku Pendana dapat melakukan tindakan penagihan (bekerja sama dengan penyedia jasa penagihan pihak ketiga) untuk menagih Pinjaman yang gagal bayar tersebut.
Sebagai penyedia Platform, tanggung jawab KoinP2P hanya sebatas memfasilitasi kebutuhan dan keluhan antar masing-masing Pengguna (antara Pendana dengan Peminjam). KoinP2P menyediakan fasilitas Customer Service dalam waktu kerja 09.00 s.d. 18.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) untuk melayani Pengguna dalam Layanan yang diberikan melalui Platform.
19. Dokumen dan Persetujuan Elektronik
Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan Pengguna ini, Pengguna sepakat untuk turut memberikan persetujuan atas seluruh dokumen terkait Perjanjian Kredit dengan Pendana atau Peminjam (sebagaimana konteksnya) dan dokumen terkait dengan Perjanjian Kredit lainnya secara digital. Persetujuan yang diberikan melalui sarana elektronik atau digital tersebut harus diakui dan diartikan sebagai tanda tangan elektronik yang sah dan bahwa para pihak akan menganggap tanda tangan tersebut sebagai tanda tangan yang asli untuk tujuan apapun.
20. Hukum yang Berlaku
Syarat dan Ketentuan Pengguna ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. Pengguna sepakat bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, penggunaan Platform akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Republik Indonesia.