Syarat dan Ketentuan Pengguna

Pembaharuan Terakhir: 3 Maret 2023

Selamat datang di KoinP2P! Terima kasih telah mengunjungi https://koinp2p.com/ atau fitur Koinp2p pada aplikasi KoinWorks (“Platform”). Sebelum menggunakan, mengakses atau memanfaatkan Platform ini, pastikan anda sudah membaca dengan baik seluruh Syarat dan Ketentuan Pengguna ini.

Syarat dan Ketentuan Pengguna ini berisi mengenai aturan, pedoman, panduan, pemberitahuan, kebijakan dan instruksi yang berkaitan dengan Pengguna yang menggunakan Layanan, baik sebagai Pendana ataupun Peminjam. Dengan tetap mengakses dan menggunakan Platform serta melakukan registrasi sebagai Pengguna, Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca, memahami dan menyetujui setiap dan seluruh isi Syarat dan Ketentuan Pengguna ini.

Kami akan mempublikasikan setiap perubahan atau amandemen yang bersifat substansial dari Syarat dan Ketentuan Pengguna ini (apabila ada) melalui Platform dan Anda diwajibkan untuk membaca dengan baik setiap perubahan atau amandemen tersebut sehingga apabila Anda tetap menggunakan, mengakses atau memanfaatkan Platform, Anda dianggap telah mengetahui, memahami dan menyetujui perubahan atau amandemen tersebut.

  • 1. Definisi

    Kecuali konteksnya menentukan lain, istilah-istilah dalam Syarat dan Ketentuan Pengguna di bawah ini akan memiliki arti sebagai berikut:

    • Perusahaan atau Kami adalah PT Lunaria Annua Teknologi suatu perusahaan yang melaksanakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi melalui Platform (peer to peer lending).
    • Layanan adalah jasa penyediaan ruang yang disediakan oleh Perusahaan pada Platform untuk mempertemukan Pendana dan Peminjam dalam rangka melaksanakan kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending).
    • Biaya Pemesanan adalah biaya yang dibebankan kepada Pendana yang melakukan pesanan Target Pinjaman melalui Platform dan akan dikenakan saat check out. Biaya Pemesanan digunakan oleh Perusahaan sebagai kegiatan peningkatan dan pemeliharaan agar Pendana memperoleh pengalaman Layanan yang lebih baik.
    • Pendana adalah Pengguna yang menggunakan Layanan yang bermaksud untuk memberikan Pinjaman melalui Platform.
    • Peminjam adalah setiap Pengguna yang menggunakan Layanan yang bermaksud untuk menerima Pinjaman melalui Platform.
    • Pengguna adalah setiap orang yang mengunjungi, mengakses dan/atau menggunakan Platform.
    • Target Pinjaman adalah aplikasi Pinjaman dari Peminjam yang ditempatkan di dalam Platform untuk ditawarkan kepada Pendana.
    • Klasifikasi Target Pinjaman adalah kategori Target Pinjaman berdasarkan nilai risiko dan bunga.
    • Pinjaman adalah dana yang diberikan oleh Pendana untuk ditujukan kepada Peminjam melalui Fintech Account.
    • Jangka Waktu Pengumpulan Target Pinjaman adalah suatu periode tertentu dalam rangka pengumpulan dana Pinjaman oleh satu Pendana atau lebih terhadap suatu Target Pinjaman, yang akan ditentukan masing-masing di dalam Perjanjian Kredit dan dicantumkan di dalam deskripsi Target Pinjaman.
    • Platform adalah laman KoinP2P pada https://koinp2p.com/ dan/atau fitur Koinp2p pada website/aplikasi dengan nama KoinWorks yang dikelola oleh perusahaan afiliasi dari Perusahaan yaitu PT Sejahtera Lunaria Annua sebagaimana terinstall di masing-masing perangkat Pengguna.
    • Fintech Account  adalah rekening dalam bentuk escrow account yang di dalamnya memuat virtual account milik Pengguna dan dapat digunakan untuk transaksi peer to peer lending.
    • Perjanjian Kredit adalah perjanjian pinjam meminjam antara Pendana dan Peminjam yang dalam hal ini diwakili oleh Perusahaan sehubungan dengan Pinjaman dalam ruang lingkup penyediaan Layanan yang diberikan oleh Perusahaan.
    • Mitra adalah pihak yang bekerjasama dengan Perusahaan untuk mengelola dana Pengguna sebagaimana diatur lebih lanjut dalam poin 5.
  • 2. Ketentuan Umum

    Dengan mengakses dan menggunakan Layanan sebagai Pendana, Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca, memahami dan sepakat untuk terikat pada Syarat dan Ketentuan Pengguna.

    Dalam hal terdapat pertentangan atau perbedaan penafsiran antara Syarat dan Ketentuan Umum dengan Syarat dan Ketentuan Pengguna, maka yang berlaku bagi Anda adalah Syarat dan Ketentuan Pengguna ini.

  • 3. Aturan Operasional Pengguna

    Pengguna hanya dapat menggunakan Layanan pada Platform melalui akun Pengguna. Pengguna memahami bahwa dalam hal ini untuk dapat memiliki akun pada Platform ini Pengguna harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

    Alur kegiatan operasional sebagai Pengguna adalah sebagai berikut:

    Gambaran umum mengenai langkah-langkah yang perlu anda perhatikan sebagai Pengguna adalah sebagai berikut:

    • Pengguna akan melakukan pendaftaran/registrasi terlebih dahulu pada Platform dengan mengisi data pribadi dan informasi lain yang diperlukan. Pengguna menjamin bahwa data pribadi dan informasi yang Pengguna ajukan adalah benar, akurat, lengkap, terbaru dan tidak menyesatkan.
    • Pengguna sebagai Pendana dapat memilih Target Pinjaman yang tertera pada Platform dengan diberlakukannya ketentuan Biaya Pemesanan.
    • Satu Target Pinjaman dapat didanai oleh beberapa Pendana.
    • Syarat minimum nilai Pinjaman adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) per Pinjaman dan kelipatan Pinjaman adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
    • Tenor pengembalian Pinjaman beserta bunga ditentukan dalam deskripsi masing-masing Target Pinjaman.
    • Nilai Pinjaman dalam mata uang Rupiah.
    • Terdapat beberapa jenis Klasifikasi Target Pinjaman berdasarkan tingkat risiko Peminjam dan Target Pinjaman, yaitu tingkat risiko A sampai dengan E.
      Tingkat risiko A adalah Klasifikasi Target Pinjaman dengan risiko yang paling rendah (paling baik) dan tingkat risiko E adalah Klasifikasi Target Pinjaman dengan resiko paling besar (paling tidak baik). Namun, Perusahaan dapat mengganti tingkatan Klasifikasi Target Pinjaman per masing-masing tingkat risiko, mengingat Perusahaan akan terus meningkatkan layanan dalam memberikan informasi yang sebenar-benarnya bagi Pengguna. Perusahaan akan memberitahukan segala perubahan terhadap Klasifikasi Target Pinjaman melalui Platform.
    • Untuk memitigasi risiko atas Pinjaman, Pengguna diharapkan memperhatikan Klasifikasi Target Pinjaman berdasarkan tingkat risiko Pinjaman dan risiko gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pendana. Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar selain disebutkan secara tegas oleh Perusahaan melalui publikasi pada Platform.
    • Perusahaan mentransfer pengembalian dana kepada Pendana apabila Target Pinjaman ditolak (karena tidak mencapai 80% sampai jangka waktu pendanaan Target Pinjaman berakhir).
    • Pendana akan mentransfer Pinjaman melalui Fintech Account dimana Perusahaan akan meneruskan Pinjaman tersebut kepada Peminjam, dengan ketentuan di bawah ini:
      • seluruh aspek legalitas dan persyaratan administrasi dari pihak Peminjam telah seluruhnya dipenuhi; dan
      • Proses pendanaan Target Pinjaman telah mencapai 100% (dana yang dibutuhkan telah terpenuhi) atau setidaknya telah mencapai 80% pada saat jangka waktu pendanaan Target Pinjaman berakhir.
    • Peminjam akan mengembalikan Pinjaman dalam bentuk cicilan per bulan (beserta bunga) yang akan dibayarkan ke Fintech Account. Lalu, Perusahaan akan mendistribusikan pengembalian Pinjaman tersebut kepada masing-masing Pendana.
    • Perusahaan akan melakukan aktivitas penagihan baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan pihak ketiga yang ditunjuk oleh Perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk Peminjam yang belum melakukan pembayaran sesuai dengan nilai dan jadwal yang telah ditentukan. 
    • Pendana dapat menarik pengembalian Pinjaman dari Fintech Account setiap saat. Setiap penarikan dana dari Fintech Account akan dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari Kerja kepada rekening yang ditunjuk Pengguna dengan sebelumnya tunduk pada proses anti pencucian dan pencegahan pendanaan terorisme yang yang diterapkan Perusahaan. 
    • Pengguna menanggung pajak-pajak yang timbul sesuai peraturan perundangan-undangan tentang perpajakan yang berlaku.

      Dalam menggunakan Layanan sebagai Pendana, Pengguna memahami dan menyetujui bahwa:

      • Perusahaan tidak membuat pernyataan, garansi, janji atau jaminan bahwa setiap dana yang dipinjamkan kepada Peminjam melalui Platform ini akan dilunasi baik secara keseluruhan atau sebagian;
      • Informasi yang diberikan oleh Perusahaan sehubungan dengan Layanan dan Pinjaman adalah upaya Perusahaan untuk memberikan informasi mengenai Pinjaman yang sejelas-jelasnya dan bukan merupakan usaha Perusahaan untuk mempengaruhi keputusan Anda terkait pemberian Pinjaman;
      • Anda akan melakukan analisis risiko secara mandiri atau menggunakan jasa pihak ketiga yang Anda tunjuk atas setiap keputusan yang Anda lakukan melalui Platform.

      Perusahaan berhak untuk mendapatkan pembayaran dari Pendana untuk jasa penyediaan Platform kepada Anda sebesar 1% (satu persen) terhadap setiap pengembalian Pinjaman oleh Peminjam.

      Perusahaan atas kuasa dari Pendana, dalam rangka upaya penyelamatan dana pengembalian Pinjaman oleh Peminjam, melakukan penyesuaian/perubahan atas Perjanjian Kredit. Skema pengembalian dana atas Pinjaman yang telah disesuaikan tersebut masih tetap mengacu pada ketentuan Aturan Operasional Pengguna diatas.

  • 4. Syarat dan Ketentuan dana proteksi

    • Definisi:

    • Kecuali konteksnya menentukan lain, istilah-istilah dalam poin ini akan memiliki arti sebagai berikut:
    • Collection Effort adalah upaya Perusahaan untuk melakukan penagihan kepada Peminjam
    • Recovery Effort adalah upaya Perusahaan untuk mendapat pengembalian pinjaman dari Peminjam.
    • Proteksi Pinjaman adalah skema proteksi yang diberikan oleh Pihak Ketiga yang ditunjuk oleh Perusahaan  jika terjadi gagal bayar.
    • Gagal Bayar adalah suatu keadaan dimana seorang Peminjam tidak dapat memenuhi seluruh maupun sebagian  kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Kredit.

    Saat Peminjam dinyatakan terlambat melakukan pembayaran atas Pinjaman, maka terhitung sejak hari  pertama setelah jatuh tempo hingga hari ke-90 (sembilan puluh), Perusahaan akan melakukan Collection Effort sampai dengan hari ke-91 (sembilan puluh satu).

    Jika selama kurun waktu 91 (sembilan puluh  satu) hari tersebut terbukti Peminjam masih kooperatif, bisnis masih berjalan, dan dapat dihubungi, maka Perusahaan akan melakukan negosiasi untuk melakukan restrukturisasi utang. Restrukturisasi utang ini bertujuan agar Peminjam dapat melakukan pengembalian Pinjaman dengan pokok dan bunga yang telah ditentukan, meskipun dengan tenor yang lebih panjang. Adapun ketentuan perpanjangan tenor dalam restrukturisasi utang adalah maksimum selama 24 (dua puluh empat) bulan.

    Namun, jika atas penilaian Perusahaan, Peminjam dinyatakan tidak dapat untuk melakukan restrukturisasi utang, maka Perusahaan akan menjalankan Recovery Effort.

    Jika Peminjam sudah melalui masa Collection Effort dan Recovery Effort, namun Peminjam terbukti tetap tidak bisa memenuhi kewajibannya selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari sejak jatuh tempo dikarenakan bisnisnya tidak lagi berjalan dan/atau alasan lainnya, maka Perusahaan akan menyatakan Pinjaman sebagai Gagal Bayar dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindungi Pemberi Pinjaman sesuai dengan persyaratan yang berlaku. 

    Aktivitas untuk menyatakan Pinjaman sebagai Gagal Bayar dan pencairan Proteksi Pinjaman akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas Proteksi Pinjaman dari waktu ke waktu sebagaimana diinformasikan kepada Pengguna pada saat akan melakukan Pendanaan.

  • 5. Kebijakan T+2

    • Terhadap Pengguna akan berlaku Kebijakan T+2, dimana Perusahaan hanya dapat menyimpan dana yang telah dikirimkan Pengguna selama 2 (dua) hari. Untuk mempermudah Pengguna, setelah 2 (dua) hari dana tersebut kemudian akan secara otomatis diinvestasikan ke dalam produk Reksa Dana yang dikelola oleh Mitra yang telah bekerjasama dengan Perusahaan. Namun jika Pengguna tidak menyetujui diterapkannya investasi otomatis tersebut terhadapnya, maka Pengguna  harus menarik dananya yang terdapat dalam Virtual Account miliknya setelah 2 (dua) hari. Dalam hal ini, Pengguna dianggap menyetujui dilakukannya investasi atas dana apabila dana tersebut belum/tidak ditarik dalam jangka waktu 2 (dua) hari. Ketentuan lebih lanjut mengenai Kebijakan T+2 dapat dilihat disini.
    • Atas investasi Reksa Dana tersebut, Pengguna akan memperoleh rincian saldo, Nilai Aktiva Bersih dan riwayat investasi serta surat konfirmasi transaksi dan laporan bulanan pada Platform.
  • 6. Syarat Pengguna

    Dalam mengakses dan menggunakan Layanan sebagai Pengguna, Pengguna menyatakan dan menjamin bahwa:

    • Pengguna merupakan Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia;
    • Pengguna berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun dan cakap secara hukum untuk terikat pada Syarat dan Ketentuan Pengguna ini dan segala perjanjian lain dengan Perusahaan dan/atau pihak lainnya terkait penggunaan Layanan;
    • Uang yang Pengguna gunakan untuk pemberian Pinjaman (dalam hal Pengguna merupakan Pendana) bukan merupakan hasil pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • Pengguna bersedia untuk memberikan kuasa kepada Perusahaan untuk menandatangani seluruh formulir aplikasi, dokumen, korespondensi dan hal-hal lain yang diperlukan dengan Peminjam dan/atau pihak lainnya dalam rangka pelaksanaan Layanan.
    • Apabila Pengguna sudah menikah dan tidak memiliki perjanjian pra-nikah, Pengguna telah mendapat persetujuan dari pasangan untuk menggunakan Layanan sebagai Pengguna.
  • 7. Registrasi

    Dalam melakukan pendaftaran/registrasi sebagai Pengguna melalui Platform, Pengguna menyatakan dan menjamin bahwa anda:

    • Menggunakan Platform dengan itikad baik;
    • Tidak memanfaatkan Platform untuk keperluan-keperluan yang bertentangan dengan hukum;
    • Memberikan informasi benar, akurat, lengkap, terbaru dan tidak menyesatkan mengenai Anda sebagaimana diminta oleh Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada, informasi yang dimintakan dalam setiap formulir registrasi yang terdapat pada Platform;
    • Apabila Pengguna melakukan pendaftaran/registrasi atas nama sebuah organisasi, asosiasi atau perusahaan, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, maka Pengguna menjamin bahwa Pengguna adalah orang yang berwenang untuk mewakili organisasi, asosiasi atau perusahaan tersebut. Anda juga menjamin bahwa Pengguna memberikan informasi yang benar, akurat, lengkap, terbaru dan tidak menyesatkan sebagaimana diatur dalam poin c di atas;
    • Menjaga keamanan password dan identifikasi akun Pengguna pada Platform;
    • Memelihara dan memperbaharui data registrasi dan segala informasi lainnya yang Pengguna berikan pada Perusahaan;
    • Memberitahu Perusahaan akan segala perubahan material pada informasi atau keadaan yang dapat mempengaruhi kelayakan penggunaan akun Pengguna pada Platform;
    • Bertanggung jawab secara penuh atas segala informasi yang diberikan kepada Perusahaan melalui Platform;
    • Bertanggung jawab secara penuh atas penggunaan serta segala tindakan yang Pengguna lakukan melalui akun Pengguna pada Platform.
  • 8. Keterbukaan Informasi

    Perusahaan tidak akan memberikan informasi tentang Pengguna kepada pihak-pihak lainnya. Apabila Pengguna lain (baik Peminjam maupun Pendana lain) dalam rangka pemberian Pinjaman meminta informasi mengenai anda selain yang terdapat pada Platform maka Perusahaan hanya dapat memberikan informasi tersebut setelah mendapatkan persetujuan Pengguna terlebih dahulu.

    Dengan menggunakan Layanan sebagai Pendana, Pengguna berhak untuk:

    • memperoleh informasi mengenai calon Peminjam yang akan diberikan Pinjaman yang terdapat pada Perusahaan melalui Platform;
    • mengakses riwayat angsuran Pinjaman yang terdapat pada Perusahaan melalui Platform.
  • 9. Fintech Account

    Untuk transaksi pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending) yang terjadi dalam Platform, Perusahaan akan menyediakan Fintech Account.

    Perusahaan tidak akan menggunakan dana Pengguna yang tersimpan di dalam Rekening tersebut selain untuk tujuan yang dimaksudkan dan disepakati oleh Pengguna.

  • 10. Layanan Perusahaan Kepada Pendana

    Pengguna dalam menggunakan Layanan sebagai Pendana berhak mendapatkan Layanan pada Platform sebagai berikut:

    • Melihat seluruh Target Pinjaman yang ada pada Platform dan menentukan Target Pinjaman yang akan Pengguna berikan Pinjaman;
    • Berkomunikasi dengan Pengguna lain. Namun, segala informasi yang Anda berikan kepada Pengguna lain tersebut, baik melalui Platform maupun tidak melalui Platform, akan menjadi tanggung jawab Anda dan bukan tanggung jawab Perusahaan;
    • Mengubah dan memperbaharui informasi Anda selaku Pendana yang tercantum pada Platform. Selain itu, Pendana dapat setiap saat menginstruksikan Perusahaan melalui Platform untuk hal-hal sebagai berikut:
      1. Membiarkan uang Pendana (dana Pinjaman dan/atau pengembalian dana Pinjaman beserta bunga) yang berada di Fintech Account sebagai dana stand-by untuk Target Pinjaman lainnya paling lama 2 (dua) Hari Kerja. Ketentuan lanjut mengenai hal ini, harap mengacu pada Poin 5 Syarat dan Ketentuan Pengguna di atas tentang Kebijakan T+2;
      2. Mendistribusikan uang Pendana (dana Pinjaman dan/atau pengembalian dana Pinjaman beserta bunga) yang berada di Fintech Account untuk Target Pinjaman lainnya; atau
      3. Mencairkan dan mentransfer uang Pendana (pengembalian dana Pinjaman beserta bunga) yang berada di Fintech Account kepada rekening Pendana yang terdaftar. Mohon diperhatikan bahwa uang Pendana yang dicairkan sebagaimana dimaksud dalam angka iii di atas adalah sebagai berikut:
        • uang milik Pendana yang telah digunakan untuk mendanai Target Pinjaman, namun Target Pinjaman tersebut ditolak (karena tidak mencapai 80% dalam jangka waktu pendanaan Target Pinjaman berakhir);
        • merupakan uang yang mengendap di dalam Fintech Account milik Pendana karena tidak digunakan untuk mendanai Target Pinjaman apapun; dan/atau
        • merupakan pengembalian dana Pinjaman.
  • 11. Kebijakan Privasi

    Kami menghormati perlindungan atas privasi Pengguna. Pengguna memahami bahwa Pengguna hanya dapat mengakses beberapa fitur pada Platform apabila Pengguna memberikan dan mengizinkan beberapa informasi dan/atau data kepada Perusahaan melalui Platform.

    Pengguna memahami bahwa Pengguna telah mengizinkan Perusahaan untuk mengumpulkan informasi-informasi tentang Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada IP address dan hardware Pengguna sejak Pengguna mengunjungi dan mengakses Platform.

    Perusahaan selalu meminta persetujuan Pengguna terlebih dahulu sebelum memberikan informasi mengenai Pengguna kepada pihak lainnya. Dalam hal Pengguna berkomunikasi dan memberikan informasi mengenai Pengguna kepada Pengguna lain, baik melalui Platform maupun tidak melalui Platform, Pengguna sepenuhnya bertanggung jawab atas hal tersebut dan bukan merupakan tanggung jawab Perusahaan.

  • 12. Ketentuan Pajak

    Pengguna memahami bahwa Pengguna memiliki kewajiban pajak untuk setiap transaksi yang Pengguna lakukan melalui Platform berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan tidak memberikan nasihat pajak atau hukum kepada Pengguna sehubungan dengan Pinjaman.

    Dalam hal Pengguna harus berkonsultasi dengan akuntan, penasihat pajak dan/atau penasihat hukum terkait penggunaan Platform dan atau Layanan, maka Pengguna akan berkonsultasi dengan akuntan, penasihat pajak dan/atau penasihat hukum Pengguna sendiri.

  • 13. Pernyataan Pemberian Kuasa

    Sehubungan dengan pelaksanaan transaksi pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending) ini, Pengguna dengan ini memberikan kuasa pada Perusahaan untuk melakukan seluruh tindakan pengurusan pinjaman, termasuk tetapi tidak terbatas pada tanda tangan Perjanjian Kredit dengan Pendana atau Peminjam (sebagaimana konteksnya) dan dokumen terkait dengan Perjanjian Kredit lainnya.

  • 14. Perubahan atas Syarat dan Ketentuan Pengguna

    Perusahaan berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan Pengguna atas kebijakannya sendiri dari waktu ke waktu. Segala perubahan atas Syarat dan Ketentuan Pengguna ini akan berlaku serta merta setelah Perusahaan mencantumkannya pada Platform. Perusahaan akan mencantumkan tanggal perubahan terakhir atas Syarat dan Ketentuan Pengguna pada halaman depan Platform dan menginformasikan kepada Pengguna melalui akun Pengguna. Pengguna dapat menghentikan keanggotaannya pada Platform apabila Pengguna tidak menyetujui Perubahan atas Syarat dan Ketentuan Pengguna.

    Apabila setelah tanggal Perubahan Syarat dan Ketentuan Pengguna, Pengguna tidak memberikan respon dan/atau tetap melakukan transaksi pada Platform, maka Pengguna dianggap memahami dan menyetujui bahwa ketika Pengguna melanjutkan penggunaan Platform dan tetap melakukan kegiatan sebagai Pengguna setelah dilakukan perubahan atas Syarat dan Ketentuan Pengguna ini menjadikan Pengguna tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Pengguna yang baru.

  • 15. Ganti Rugi

    Pengguna sepakat untuk melepaskan, membebaskan dan mengganti kerugian Perusahaan, afiliasinya, pemegang sahamnya, direktur, komisaris, karyawan, sub-kontraktor, pemasok, agen dari dan atas segala bentuk tuntutan, gugatan, klaim, kerugian, ganti rugi, termasuk biaya konsultan hukum, yang disebabkan oleh pelanggaran Syarat dan Ketentuan Pengguna ini oleh Pengguna dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Perusahaan.

  • 16. Pernyataan dan Jaminan Perusahaan

    Dengan ini Perusahaan menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:

    • Perusahaan adalah penyedia Platform yang memfasilitasi kegiatan Peer-to-Peer Lending dan memberikan edukasi peminjaman kepada Pengguna.
    • Perusahaan bukan perusahaan pembiayaan karena konsep Peer-to-Peer Lending adalah Pinjaman langsung diberikan oleh Pengguna sebagai Pendana kepada Pengguna yang berstatus Peminjam, namun difasilitasi oleh Perusahaan sebagai penyedia Platform.
    • Perusahaan atau Peminjam tidak menerbitkan produk berupa Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”) sehingga tidak tunduk pada ketentuan mengenai Pernyataan Pendaftaran, Penawaran Umum dan ketentuan lainnya yang diatur dalam UU Pasar Modal.
    • Perusahaan atau Peminjam tidak menerbitkan produk dalam bentuk Saham sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”) sehingga tidak tunduk pada ketentuan Pernyataan Pendaftaran, Penawaran Umum dan ketentuan lain yang diatur dalam UU Pasar Modal.
    • Perusahaan menyatakan dan menjamin bahwa Fintech Account yang digunakan Perusahaan untuk penerimaan, pembayaran dan pengembalian Pinjaman (Escrow Account) adalah rekening yang terpisah dengan rekening bank operasional Perusahaan.
    • Perusahaan hanya akan memotong biaya atas setiap pengembalian dan/atau setiap pembayaran Pinjaman yang menjadi hak Perusahaan, dan tidak akan menggunakan dana yang tersimpan di dalam Fintech Account.
    • Perusahaan menyatakan bahwa setiap transaksi bisnis dan kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan penyelenggaraan layanan peer-to-peer lending ini tidak akan berhubungan dengan tindakan apapun yang mungkin melanggar peraturan perundang-undangan serta peraturan pelaksana terkait mengenai anti suap, anti korupsi, anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (“Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”)
  • 17. Layanan dengan Upaya Terbaik oleh Perusahaan

    Pengguna memahami bahwa Perusahaan telah berupaya dan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan Layanan kepada Pengguna melalui Platform, termasuk namun tidak terbatas dalam memberikan tingkat risiko Klasifikasi Target Pinjaman berdasarkan analisa Perusahaan.

    Pengguna juga memahami bahwa analisis Perusahaan dalam menentukan Klasifikasi Target Pinjaman berdasarkan nilai risiko dari setiap Pinjaman bukan merupakan jaminan dari Perusahaan atas kebenaran dan keakuratannya. Namun, Perusahaan terus berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan akurasi dalam menentukan tingkat risiko tersebut.

  • 18. Layanan dan Keamanan Platform

    Perusahaan selalu memberikan perhatian dan usaha penuh dalam rangka memberikan keamanan dan layanan terbaik kepada Pengguna melalui Platform. Namun demikian, dalam hal terjadi masalah-masalah pada Platform di luar kendali Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada kejahatan cyber, server bermasalah, malware, dsb., Anda selaku Pengguna Layanan sepakat untuk melepaskan dan membebaskan Perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap hal-hal tersebut.

    Dalam hal terjadi masalah-masalah pada Platform di luar kendali Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada kejahatan cyber, server bermasalah dan malware, Perusahaan akan memperbaiki Platform dalam rangka menjaga keamanan data-data Pengguna dan Layanan. Untuk tujuan tersebut, dapat dimungkinkan bahwa Platform akan terhenti sementara dan/atau mengalami keterlambatan dalam proses Layanan. Pengguna sepakat untuk melepaskan dan membebaskan Perusahaan dari segala kerugian yang timbul sehubungan dengan proses perbaikan tersebut.

    Anda selaku Pengguna bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi Pengguna yang dibutuhkan dalam proses verifikasi setiap akun Pengguna, baik melalui email maupun handphone Pengguna. Setiap kelalaian terhadap kerahasiaan informasi pribadi tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing Pengguna, dan bukan merupakan tanggung jawab Perusahaan.

  • 19. Batasan Tanggung Jawab

    Pengguna selaku Pendana memahami bahwa terdapat risiko gagal bayar oleh Peminjam dan memahami bahwa kegagalan tersebut sepenuhnya adalah risiko dari Pendana. Namun Perusahaan sesuai instruksi dari Pengguna selaku Pendana dapat melakukan tindakan penagihan (bekerja sama dengan penyedia jasa penagihan pihak ketiga) untuk menagih Pinjaman yang gagal bayar tersebut.

    Sebagai penyedia Platform, tanggung jawab Perusahaan hanya sebatas memfasilitasi kebutuhan dan keluhan antar masing-masing Pengguna (antara Pendana dengan Peminjam). Perusahaan menyediakan fasilitas Customer Service dalam waktu kerja 09.00 s.d. 18.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) untuk melayani Pengguna dalam Layanan yang diberikan melalui Platform.

  • 20. Dokumen dan Persetujuan Elektronik

    Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan Pengguna ini, Pengguna sepakat untuk turut memberikan persetujuan atas seluruh dokumen terkait  Perjanjian Kredit dengan Pendana atau Peminjam (sebagaimana konteksnya) dan dokumen terkait dengan Perjanjian Kredit lainnya secara digital. Persetujuan yang diberikan melalui sarana elektronik atau digital tersebut harus diakui dan diartikan sebagai tanda tangan elektronik yang sah dan bahwa Para Pihak akan menganggap tanda tangan tersebut sebagai tanda tangan yang asli untuk tujuan apapun.

  • 21. Hukum yang Berlaku

    Syarat dan Ketentuan Pengguna ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. Pengguna sepakat bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, penggunaan Platform akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Republik Indonesia.